Demi Perbaikan Tata Kelola Keuangan, Bank Sultra Dukung Penyidikan Pinjaman Rp26 Miliar

Kendari – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait kasus pinjaman dana senilai Rp26 miliar dengan modus pengadaan bibit pada tahun 2024.
Direktur Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda Sultra. Pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan, khususnya yang berkaitan dengan pinjaman dana Rp26 miliar pada instansi terkait.
“Pada dasarnya, kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam penyelidikan perkara ini demi perbaikan tata kelola keuangan ke depan,” ujar Andri kepada Kendariinfo, Selasa (16/12/2025).
Dalam menyikapi kasus tersebut, Bank Sultra telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Inspektorat Sultra dan Polda Sultra, serta melaksanakan investigasi internal. Hasilnya, sejumlah pihak telah diberikan sanksi dan pembinaan akibat adanya kelalaian dalam proses pemberian pinjaman.
“Dari 20 saksi yang diperiksa oleh Polda Sultra, sekitar setengahnya merupakan pegawai Bank Sultra. Mereka telah diberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait pinjaman Rp26 miliar tersebut, Andri mengungkapkan bahwa memang terdapat kelemahan dari beberapa pihak. Namun demikian, pihak kontraktor telah melunasi pinjaman tersebut pada tahun 2025 sesuai dengan nilai yang dipinjam.
“Kredit tersebut telah dilunasi sepenuhnya dan secara administrasi telah selesai. Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya. Kami bersikap kooperatif dan menunggu hasil penyidikan,” pungkasnya.





