Klaim Punya Lahan, Warga Polisikan Kepala Desa Lanto Buteng Tudingan Penyerobotan

Buton Tengah – Seorang warga Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Arsiwan Muh. Saleh, melaporkan Kepala Desa (Kades) Lanto, Muhammad Suyuti, ke Polres Buteng. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Lanto.
Arsiwan melayangkan dua persoalan dalam laporannya ke Polres Buteng pada 30 Juli 2025. Pertama, ia mengeklaim memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektare yang merupakan warisan turun-temurun dari orang tuanya. Namun, lahan tersebut diduga telah diserobot oleh Kades Lanto.
“Kepala Desa Lanto diduga menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan penyerobotan tanah milik saya dengan cara mendaftarkan penerbitan sertifikat atas objek tanah tersebut,” kata Arsiwan, Sabtu (20/12/2025).
Ia melanjutkan, penerbitan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai miliknya itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Program Nasional Agraria (PRONA).
Program PRONA merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus status kepemilikan tanah agar memiliki kekuatan hukum.
“Saat kami mengurus, kepala desa menyampaikan bahwa kuota sudah penuh. Padahal, program ini seharusnya diprioritaskan bagi warga kurang mampu dan yang layak. Ternyata, yang didaftarkan justru orang-orang di sekitarnya,” ujarnya.
Persoalan kedua, lanjut Arsiwan, Kades Lanto diduga secara sewenang-wenang menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atas nama orang tuanya di atas objek tanah milik pihak lain.
“Diduga proses penerbitan SKT atau dokumen lainnya memuat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah milik orang lain, salah satunya milik La Baha. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh kades untuk kepentingan orang tuanya,” bebernya.
Atas dasar itu, Arsiwan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan meminta kepolisian serta pihak pertanahan mengusut tuntas dugaan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kades Lanto Muhammad Suyuti menjelaskan bahwa tanah seluas 1 hektare yang diklaim Arsiwan hingga kini tidak pernah diganggu. Menurutnya, tanah tersebut memang tidak memiliki sertifikat dan hanya berstatus tanah turun-temurun. Namun, pemilik tanah, yakni mertua Arsiwan, telah menghibahkan lahan tersebut untuk pembangunan masjid di Desa Lanto.
“Tanah 1 hektare itu sudah dihibahkan oleh pemiliknya, yaitu mertua Arsiwan. Sampai sekarang tidak pernah diganggu. Tidak ada sertifikat dan tidak ada proses pengurusan,” tegasnya.
Suyuti mengaku heran atas klaim Arsiwan. Pasalnya, pemilik tanah beserta anak-anaknya secara resmi telah menandatangani dan menyepakati hibah lahan tersebut kepada pemerintah desa untuk pembangunan masjid.
“Semua anak-anak pemilik tanah sudah bertanda tangan dan sepakat menyerahkan lahan itu kepada pemerintah desa untuk pembangunan masjid. Kenapa kemudian diklaim secara pribadi oleh Arsiwan,” tuturnya.
Terkait Program PRONA tahun 2023, Suyuti mengakui adanya kuota pengurusan sertifikat tanah. Saat itu terdapat sekitar 50 pemohon, namun hanya 27 orang yang memenuhi persyaratan sehingga sertifikat yang diterbitkan berjumlah 27 bidang dan seluruhnya telah diterima oleh warga.
“Sertifikatnya sudah diterima semua. Sebagian pemohon belum bisa diproses karena lahannya masih bermasalah atau bersengketa. Kami minta diselesaikan terlebih dahulu, baru diusulkan kembali. Semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Selanjutnya, Suyuti menyebutkan bahwa orang tuanya memiliki sebidang tanah bersertifikat yang kemudian dibagi kepada anggota keluarga. Namun, pembagian tersebut beririsan dengan lahan milik warga bernama La Baha, sehingga menimbulkan keberatan dan berujung pada proses hukum.
“Masalah lahan orang tua saya dengan Pak La Baha memang sedang berpolemik. Saya juga kooperatif saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan pertanahan,” ungkapnya.
Untuk menghindari polemik di tengah masyarakat, Suyuti mengaku telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kantor pertanahan dan kepolisian. Bahkan, sertifikat yang bermasalah telah ditinjau ulang dan disesuaikan.
“Sejak Pak La Baha menyampaikan bahwa sertifikat tanah orang tua saya beririsan dengan lahannya, saya langsung menghadap ke kantor pertanahan untuk dilakukan peninjauan ulang dan perbaikan. Saat ini sudah jelas dan sertifikatnya dalam proses penyelesaian,” tegasnya.
Terakhir, Suyuti mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang beredar di media sosial terkait status lahan di Desa Lanto.
“Intinya, Arsiwan mengeklaim lahan 1 hektare sebagai miliknya, padahal pemilik sah beserta anak-anaknya sudah menghibahkannya kepada pemerintah desa. Kemudian, persoalan lahan Pak La Baha dengan orang tua saya juga sudah diselesaikan. Tidak ada masalah,” pungkasnya.





