Pengawasan Berbasis Teknologi, Kejari Kolaka Gunakan Gelang Elektronik untuk Tahanan

Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan penggunaan gelang elektronik atau electronic monitoring (EM) untuk tersangka dalam perkara tertentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari modernisasi sistem pengawasan sekaligus upaya humanisasi penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan perdana gelang elektronik tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial HW dan SG di Ruang Media Center Kejari Kolaka, Rabu (17/12/2025). Keduanya terdiri dari tersangka pria dan wanita yang saat ini berstatus tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin menjelaskan bahwa penerapan gelang elektronik bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tersangka atau terdakwa tanpa harus selalu menempatkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Pertama, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tersangka atau terdakwa tanpa harus selalu ditempatkan di dalam lapas atau rutan,” kata Bustanil kepada Kendariinfo, Sabtu (20/12).
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang gerak yang lebih manusiawi selama proses hukum berlangsung, sepanjang tidak menghambat penyidikan maupun penuntutan.
Bustanil menegaskan, tidak semua tersangka atau perkara dapat dikenakan gelang elektronik. Penerapannya harus melalui sejumlah persyaratan ketat. Salah satunya, jenis tindak pidana yang disangkakan bukan merupakan kejahatan berat dengan ancaman pidana di atas lima tahun atau kejahatan terhadap keamanan negara.
“Tersangka juga harus dinilai memiliki risiko rendah untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Persyaratan lain meliputi komitmen tersangka untuk mematuhi seluruh ketentuan, termasuk larangan meninggalkan area yang telah ditetapkan. Gelang elektronik tersebut dilengkapi sistem GPS yang memantau pergerakan selama 24 jam.
“Setiap pelanggaran batas wilayah atau upaya melepas alat akan langsung terdeteksi dan memberi sinyal kepada petugas. Penerapan ini juga memerlukan kesepakatan serta dukungan dari keluarga tersangka,” tambah Bustanil.
Ia menegaskan, keputusan penggunaan gelang elektronik tidak bersifat otomatis, melainkan melalui kajian mendalam oleh tim yang melibatkan penyidik, penuntut umum, dan unsur intelijen.
“Ini bukan bentuk pembebasan, melainkan alat bantu pengawasan. Jika terjadi pelanggaran syarat, gelang akan dicabut dan tersangka segera dititipkan di rutan,” tegasnya.
Penerapan gelang elektronik di Kejari Kolaka mendapat apresiasi dari sejumlah pihak karena dinilai sebagai langkah progresif. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi over kapasitas rumah tahanan sekaligus tetap menjaga produktivitas warga yang sedang menjalani proses hukum namun dinilai tidak berisiko tinggi.





