Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terlilit Utang, Pria asal Konawe Curi dan Jual Motor Milik Bosnya di Kendari

Terlilit Utang, Pria asal Konawe Curi dan Jual Motor Milik Bosnya di Kendari
Pria asal Kabupaten Konawe berinisial SK yang mencuri sepeda motor milik bosnya lalu dijual di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria asal Desa Puriala, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, berinisial SK diringkus polisi di Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Ia diringkus karena nekat mencuri dan menjual motor milik bosnya di Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku merupakan karyawan di usaha pembuatan tepung tapioka milik korban berinisial R, yang berlokasi di Jalan Bandara Haluoleo, Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Pelaku bekerja sudah sekitar tiga bulan. Saat menerima gajian, uangnya tidak cukup untuk melunasi utang sehingga muncul niat pelaku mengambil sepeda motor bosnya kerja,” ujar AKP Welliwanto, Senin (22/12).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (9/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat berada di lokasi usaha korban, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban terparkir dengan kunci masih melekat. Tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Setelah itu, pelaku menuju Kota Kendari untuk mencari pembeli,” tambahnya.

Keesokan harinya, Rabu (10/12), pelaku kembali menawarkan sepeda motor tersebut hingga akhirnya bertemu seseorang yang bersedia membeli di sebuah bengkel di Kecamatan Alolama, Kota Kendari.

“Motor itu dijual seharga Rp1 juta. Pelaku mengaku sepeda motor tersebut milik pribadinya, meski tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kades di Muna Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak 17 Tahun

Usai menerima uang hasil penjualan, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, keberadaan pelaku akhirnya terendus dan ia diamankan oleh anggota Polsek Kemaraya, sebelum diserahkan ke Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (21/12).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya dengan alasan utang piutang tersebut.

“Uang hasil jual motor ini dipakai bayar utang-utangnya,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten