Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

41 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi Khusus Natal 2025

41 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi Khusus Natal 2025
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi (baju biru tengah) saat memberikan remisi khusus Natal di Rutan Kelas IIA Kendari. Foto: Istimewa. (25/12/2025).

Kendari – Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama kristen yang memenuhi syarat administratif dan substantif di sejumlah lapas dan rutan se-Sultra.

Pemberian remisi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra, Sulardi. Ia mengungkapkan, dari total 73 WBP beragama kristen yang terdata, hanya 41 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Sulardi melalui keterangan resminya, Rabu (25/12/2025).

Suasana penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Kendari.
Suasana penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Kendari. Foto: Istimewa.

Sulardi menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai masa pidana yang telah dijalani. Remisi 15 hari diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, sedangkan remisi 1 bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih.

Adapun penerima remisi tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Baubau, Lapas Perempuan Kelas III Kendari, LPKA Kelas II Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Rutan Kelas IIB Kolaka, Rutan Kelas IIB Raha, dan Rutan Kelas IIB Unaaha.

Baca Juga:  Kuota Haji Sultra Tahun 2026 Meningkat, Biaya Keberangkatan Turun

Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Pada perayaan Natal Tahun 2025 ini, tidak terdapat warga binaan yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menyebutkan pihaknya mengajukan sebanyak 19 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025. Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya 14 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima surat keputusan (SK) remisi.

“Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Mukhtar.

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto. Ia mengatakan, pihaknya mengajukan 13 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal dari total 25 warga binaan beragama kristen di Rutan Kendari.

“Dari 25 warga binaan beragama Nasrani, hanya 13 orang yang mendapatkan remisi. Sisanya belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan berkelakuan baik dan masih berstatus tahanan,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten