Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dokter di Kolaka Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial ke Polisi

Dokter di Kolaka Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial ke Polisi
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Seorang dokter bernama Ayu Andira Sainal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kolaka. Laporan itu terkait unggahan di media sosial Facebook yang dinilai merugikan nama baik dr. Ayu dan dr. Resti Muzakkir serta tempat praktiknya.

Aduan polisi yang dibuat dr. Ayu tercatat ke dalam laporan pengaduan dengan nomor B/02/I/2026/SPKT pada Jumat (2/1/2026).

Ayu menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya bermula saat dirinya mengetahui adanya unggahan tersebut dari seorang temannya. Ia kemudian mengecek langsung akun Facebook yang dimaksud.

“Awalnya saya dikabari teman saya bahwa ada postingan yang menyinggung saya, dr. Resti, dan klinik, dengan menyebut kami tidak profesional,” ujar Ayu saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (2/1) malam.

Ia menjelaskan, unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook berinisial HAP. Dalam unggahannya itu, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan membentuk opini negatif di media sosial.

Menurut dia, unggahan tersebut diduga tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga mencantumkan nama dr. Reski beserta Klinik Resty Aesthetic Clinic. Hal itu membuat dirinya merasa keberatan dan dirugikan secara profesional.

Sebab karena atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, sejumlah karyawan yang menggantungkan nasib di Resty Aesthetic Clinik terpaksa dirumahkan.

“Atas postingan tersebut, saya merasa keberatan karena menyangkut nama baik saya sebagai dokter dan juga klinik tempat saya bekerja,” katanya.

Baca Juga:  Kota Kendari Layani Vaksinasi Usia Remaja, Dinkes Kendari: Pelaksananya TNI - Polri

Ia menilai tudingan dalam unggahan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, Ayu memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya melaporkannya ke Polres Kolaka untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam laporan itu, Ayu menegaskan pengaduan dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten