Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Rakyat di Buton, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Rakyat di Buton, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar
NA yang merupakan kontraktor pelaksana proyek (baju putih) Pasar Rakyat pada pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Buton saat diamankan Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Buton – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi pada awal tahun 2026. Kali ini, penyidik membongkar kasus korupsi proyek pengadaan Pasar Rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Buton.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni MD selaku PPK dan NA sebagai kontraktor,” ujar AKBP Niko Darutama, Senin (5/1/2026).

Niko mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton tersebut mencapai Rp1.378.434.051. Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Provinsi Sultra yang diterbitkan pada November 2025.

Diketahui, proyek pengadaan pasar rakyat tersebut menelan anggaran sebesar Rp5.685.933.000 pada tahun anggaran 2018. Dana proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

Niko menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Baca Juga:  2 Pengedar Narkotika di Kendari Barat Ditangkap, 150 Saset Sabu-Sabu Diamankan

“Komitmen kami jelas, penanganan perkara korupsi dilakukan secara transparan dan tidak ada kata main-main,” tegas perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten