Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun di Koltim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun di Koltim
Pria berinisial J (31), terduga pelaku pencabulan bocah 10 tahun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap di Kota Kendari. Foto: Istimewa. (5/1/2026).

Kendari – Polisi meringkus pria berinisial J (31) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak 10 tahun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). J ditangkap di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (5/1/2026), pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan J dilaporkan di Polres Koltim, karena diduga mencabuli bocah 10 tahun.

“Pelaku dilaporkan di Polres Koltim, tetapi ditangkap di Kendari oleh jajaran Polresta Kendari dan Polres Koltim,” katanya, Selasa (6/1).

Welliwanto menjelaskan aksi J terungkap saat korban sedang liburan dan mengikuti salah satu anggota keluarganya di Kendari sejak Kamis, 18 Desember 2025. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, ibunya meminta agar korban segera pulang ke Koltim, sebab waktu liburan telah selesai. Namun, korban yang mengetahui akan dipulangkan menolak.

“Korban ini tidak mau pulang di Koltim. Dia takut jangan sampai diperkosa oleh J,” jelasnya.

Ibunya pun melakukan interogasi lebih lanjut hingga akhirnya korban menceritakan sejumlah kejadian pahit yang ia alami. Korban mengaku sudah sering dicabuli J di Koltim.

“Besoknya, ibu korban langsung melapor di Koltim,” paparnya.

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi memastikan bahwa J telah melakukan perbuatan tersebut. Polres Koltim pun mengejar J yang keberadaannya di Kendari. Setelah ditangkap di Watulondo, J langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan.

J kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik Polres Koltim. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku mencabuli anak.

Baca Juga:  Pengelolaan Pasar di Kendari Kini di Bawah Kendali Perumda
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten