Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Disebut Langgar Tata Ruang, Pemkot Putus Aliran Listrik Sejumlah Bangunan di Kendari

Disebut Langgar Tata Ruang, Pemkot Putus Aliran Listrik Sejumlah Bangunan di Kendari
Proses pemutusan aliran listrik oleh Pemkot Kendari terhadap salah satu bangunan yang dinilai melanggar ketentuan sempadan jalan. Foto: Dok. Kendarikota.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menindak pelanggaran tata ruang dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik terhadap tiga bangunan yang dinilai melanggar ketentuan sempadan jalan, Selasa (6/1/2026). Penindakan tersebut dilakukan melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan menegaskan tindakan yang dilakukan bersifat administratif dan bukan pembongkaran bangunan. Menurutnya, pemerintah hadir untuk menjalankan prosedur penertiban sesuai aturan yang berlaku, khususnya terkait fasilitas umum.

“Hari ini kita bergerak sebagai tim satuan tugas untuk melaksanakan penertiban administrasi. Yang dilakukan bukan eksekusi bangunan, melainkan penertiban fasilitas umum seperti listrik dan air,” ujar Amir dikutip dari laman Pemkot Kendari.

Proses pemutusan aliran listrik oleh Pemkot Kendari terhadap salah satu bangunan yang dinilai melanggar ketentuan sempadan jalan.
Proses pemutusan aliran listrik oleh Pemkot Kendari terhadap salah satu bangunan yang dinilai melanggar ketentuan sempadan jalan. Foto: Dok. Kendarikota.

Tiga objek bangunan yang dikenai sanksi tersebar di beberapa lokasi, yakni ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, salah satu tempat biliar di Kecamatan Kambu, serta sebuah showroom mobil di wilayah By-pass.

Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot Kendari mengerahkan sekitar 200 personel Satpol PP yang didukung aparat TNI, Polri, serta dinas teknis terkait. Seluruh kegiatan berada di bawah koordinasi Asisten I Setda Kota Kendari Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Adriana Musaruddin.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menyampaikan penjatuhan sanksi dilakukan setelah melalui proses kajian dan koordinasi lintas instansi. Ia menegaskan, ketiga bangunan tersebut terbukti melanggar ketentuan sempadan jalan.

Baca Juga:  Respons Polda Sultra Usai Diminta Hati-hati Usut Laporan Akun Medsos Hina Pejabat Bandara Viral

“Sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik dijatuhkan kepada tiga objek bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang,” kata Maman.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan perkotaan. Pemkot Kendari juga menegaskan pengawasan akan terus dilakukan dan penindakan serupa dapat diterapkan pada bangunan lain yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.

Selain itu, sanksi pemutusan listrik juga merujuk pada Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 terkait permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten