Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kades Rano Sangia, Kolaka Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta

Kades Rano Sangia, Kolaka Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta
Kades Rano Sangia berinisial AR (tengah) saat berada di Polres Kolaka untuk menjalani proses penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Istimewa.

Kolaka – Kepala Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (52), resmi ditahan Polres Kolaka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, Senin (5/1/2026). Perbuatan rasuah itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp800 juta dari anggaran tahun 2021 dan 2022.

Penahanan terhadap AR dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang berjalan sejak September 2025.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena perannya dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif melalui keterangan resminya, Jumat (9/1).

Dalam penyidikan, AR diduga melakukan pembelanjaan yang tidak sesuai kondisi faktual serta pengadaan barang fiktif. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dwi menjelaskan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai dokumen keuangan desa. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pembuktian.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Ipda Abd. Razak menambahkan, pihaknya masih melakukan penghitungan rinci terhadap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Razak.

Baca Juga:  Gandeng PERHAPI, CV Unaaha Bakti Persada Gelar Inhouse Training

Ia mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel serta menghindari setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten