Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Prof. Andi Bahrun Diminta Angkat Kaki dari Unsultra Usai Terbit AHU Baru Yayasan

Prof. Andi Bahrun Diminta Angkat Kaki dari Unsultra Usai Terbit AHU Baru Yayasan
Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru saat menggelar konferensi pers di Kampus Unsultra. Foto: Kendariinfo. (12/1/2026).

Kendari – Polemik kepemimpinan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kota Kendari kembali memanas usai terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengurus yayasan menegaskan Prof. Andi Bahrun sudah tidak lagi sah menjabat sebagai rektor.

AHU terbaru tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum pada 6 Januari 2026 dengan nomor AHU-AH.01.06-0001018. Dalam dokumen itu, struktur kepengurusan yayasan mengalami perubahan signifikan.

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra, Ardi Hazim, mengatakan AHU baru otomatis membatalkan AHU sebelumnya yang terbit pada 21 November 2025. AHU lama itulah yang selama ini dijadikan dasar pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai rektor Unsultra.

“Secara administrasi negara, yang sah dan diakui hanya AHU terakhir, yaitu tanggal 6 Januari 2026,” kata Ardi Hazim saat ditemui di Kampus Unsultra, Kota Kendari, Senin (12/1/2026).

Ia menyebut, AHU lama diterbitkan berdasarkan keterangan yang diduga tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait klaim pelaksanaan rapat dewan pembina yayasan yang disebut berlangsung 22 Agustus 2025.

“Faktanya rapat itu baru dilaksanakan pada 3 November 2025, bukan Agustus,” ujarnya.

Selain itu, dalam dokumen sebelumnya juga dicantumkan adanya pengunduran diri sejumlah pembina dan pengawas yayasan. Namun, Ardi menegaskan tidak pernah ada surat pengunduran diri sebagaimana disebutkan dalam berita acara.

Atas dugaan tersebut, pihak yayasan telah melaporkan mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra, Dr. Muhammad Yusuf ke Polda Sultra. Laporan itu terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam surat dan akta.

Baca Juga:  Hibur Warga Baubau, Radja Band Ajak Masyarakat Bernostalgia

“Minggu kemarin sudah kami laporkan ke Polda Sultra,” tegas Ardi.

Tak hanya itu, yayasan juga melaporkan notaris yang mengubah AHU lama ke dewan pengawas etik. Dari hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan bukti pengunduran diri para pembina dan pengawas seperti tertuang dalam dokumen sebelumnya.

Ardi menegaskan, sistem AHU Kementerian Hukum menganut prinsip validasi terbaru. Dokumen paling mutakhir yang terdaftar dan tervalidasi otomatis menjadi dasar hukum yang sah.

“LLDIKTI juga akan merujuk pada AHU yang terbaru dan berlaku,” katanya.

Dengan terbitnya AHU baru tersebut, yayasan menyatakan Prof. Andi Bahrun telah diberhentikan dan diminta segera meninggalkan jabatan rektor. Pihak yayasan bahkan meminta yang bersangkutan untuk tidak lagi berkantor di gedung rektorat.

“Kalau masih berkantor, lebih baik angkat mi barang-barang secara legawa. Jabatan itu tidak selamanya,” tutupnya.

Rektor Unsultra Tak Terima Dituduh Terlibat Ubah Akta Pengawas Yayasan, Pilih Lapor Balik

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten