Tak Ada Habisnya! Polisi Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lapas Kendari

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,56 gram, mereka adalah RA (20) dan FF (18).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto dalam konferensi pers pada Selasa (6/7) menuturkan, para pelaku mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial ONA yang masih berstatus narapidana.

“Sebanyak 65 paket sabu-sabu siap edar kami amankan dari para tersangka. Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapat dengan cara tempel oleh seorang pria yang saat ini statusnya sebagai narapidana di Lapas Kelas II A Kendari,” ucap Didik.
Ungkap Didik, sebelum akhirnya ditangkap, para pelaku telah menjual 5 paket sabu-sabu sehingga totalnya sebanyak 70 paket.
“Kata mereka, jika semua paket sabu-sabu itu terjual, maka keuntungan yang mereka dapatkan mencapai Rp3 juta,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Fito





