Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kolaborasi Pemkot dan Dunia Usaha Berikan Perlindungan Sosial untuk Ribuan Pekerja di Kendari

Kolaborasi Pemkot dan Dunia Usaha Berikan Perlindungan Sosial untuk Ribuan Pekerja di Kendari
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (kanan), dan pihak PT Hadji Kalla Toyota saat menyerahkan BPJS secara simbolik kepada ribuan pekerja di Kota Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (14/1/2026).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja berisiko melalui sinergitas bersama dunia usaha. Komitmen tersebut kembali diwujudkan lewat penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Sertakan dari PT Hadji Kalla Toyota kepada 1.500 pekerja informal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/1/2026).

Program ini menjadi bukti nyata kepedulian Pemkot Kendari, PT Hadji Kalla Toyota, dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja sektor informal, seperti nelayan, tukang ojek, imam masjid, dan masyarakat kurang mampu lainnya.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Hadji Kalla Toyota atas kontribusi nyata tersebut. Ia menilai dukungan perusahaan sangat membantu pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Terima kasih yang tak terhingga kepada PT Hadji Kalla Toyota atas kepeduliannya kepada masyarakat Kota Kendari dengan memberikan bantuan BPJS untuk pekerja informal ini. Semoga sinergitas ini terus terjalin karena sudah banyak dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Dalam program ini, lanjut Siska, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua bentuk perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, peserta memperoleh manfaat berupa perlindungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, dengan seluruh kebutuhan medis ditanggung penuh oleh BPJS.

Baca Juga:  Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Perusakan Kantor DPRD Konsel

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp70 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, melalui program JKM, apabila peserta meninggal dunia akibat sebab apa pun, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Manfaat ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Lebih lanjut Wali Kota Kendari, pada tahun 2026 ini, Pemkot Kendari menargetkan sekitar 10.000 pekerja informal, khususnya nelayan, pengemudi ojek, imam masjid, dan warga kurang mampu lainnya, dapat menerima bantuan sosial termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Siska juga berharap program serupa dapat diikuti oleh perusahaan lain yang beroperasi di Kendari. Tentu, harapan itu akan menjadi wujud nyata dan kepedulian perusahaan dalam menunjukan sinergitas guna membantu masyarakat kurang mampu di Kota Lulo.

“Kami berharap bukan hanya PT Hadji Kalla Toyota yang berkontribusi, tetapi juga perusahaan lain agar ikut mengambil peran dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan pekerja informal sebagai bentuk awal perlindungan yang berkelanjutan bagi ribuan masyarakat Kota Kendari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten