Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Kendari, 225 Gram Sabu-Sabu Disita

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam kasus itu, pria berinisial FB (29) ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat bruto 225,1 gram, Rabu (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, sekitar pukul 21.30 Wita. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat FB berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, langsung melakukan penangkapan.
Usai ditangkap, petugas menghadirkan ketua RT dan ketua RW setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan dalam celana.
FB juga mengakui masih menyimpan narkotika dalam rumahnya. Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ario, Kamis (15/1).
Berdasarkan pemeriksaan awal, FB diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan. Atas perbuatannya, FB akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





