Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, LPJ Dana Desa Langgapulu 4 Tahun Anggaran Dilaporkan ke Kejari Konsel

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, LPJ Dana Desa Langgapulu 4 Tahun Anggaran Dilaporkan ke Kejari Konsel
Kejari Konsel. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Sebanyak empat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa yang dikelola Kepala Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikbal, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020, 2022, 2023, dan 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait LPJ Dana Desa Langgapulu tersebut. Aduan yang dilayangkan pada Kamis, 25 September 2025 itu saat ini masih dalam tahap pendalaman Kejari Konsel.

“Untuk laporan pengaduan ini masih berproses,” kata Syahid kepada Kendariinfo, Rabu (14/1/2026).

Syahid menjelaskan, penanganan laporan pengaduan tersebut masih berada di bidang Intelijen Kejari Konsel. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Konsel dan saat ini masih menunggu hasil audit.

“Kami masih menunggu hasil dari Inspektorat dan akan kami konfirmasi kembali, karena laporan pengaduan terkait pengelolaan dana desa yang masuk cukup banyak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan pengelolaan DD juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, Kejari Konsel menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

“Kami juga meminta hasil audit dari Inspektorat karena khusus penanganan dana desa lebih mengedepankan penanganan di APIP sebagaimana instruksi pimpinan,” tegas Syahid.

Hingga saat ini, Kejari Konsel masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap laporan dugaan penyimpangan DD tersebut.

Baca Juga:  Lambatnya Kejari Muna Tangani Korupsi Eks Kades Guali

Berdasarkan data yang diterima, LPJ APBDesa Langgapulu tahun 2020 tercatat memiliki 12 item kegiatan dengan total anggaran Rp783.574.000. Dari jumlah tersebut, tujuh kegiatan diduga fiktif senilai Rp593.774.000 dan lima kegiatan diduga mark up sebesar Rp189.800.000.

Selanjutnya, LPJ APBDesa tahun 2022 terdiri dari 13 item kegiatan dengan total anggaran Rp349.584.440. Rinciannya, tiga item diduga mark up sebesar Rp32.400.000 dan 10 kegiatan diduga fiktif senilai Rp317.184.440.

Untuk LPJ APBDesa tahun 2023, terdapat 27 item kegiatan dengan total anggaran Rp927.357.469. Dari jumlah tersebut, 10 kegiatan diduga mark up sebesar Rp370.081.509, 14 kegiatan diduga fiktif senilai Rp543.475.960, serta 3 kegiatan lain yang tidak diketahui dengan nilai Rp13.800.000.

Sementara itu, LPJ APBDesa tahun 2024 terdiri dari 30 item kegiatan dengan total anggaran Rp1.081.288.500. Rinciannya, 14 kegiatan diduga mark up senilai Rp712.224.000, 14 kegiatan diduga fiktif senilai Rp312.495.500, dan 2 kegiatan lain yang tidak diketahui senilai Rp56.569.000.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten