Bupati Bombana Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Kawasan Padang Pajjongang

Bombana – Bupati Bombana, Burhanuddin dipolisikan oleh seorang warga bernama Suwandi Suaib Saenong terkait dugaan penyerobotan tanah dalam kawasan sabana Padang Pajjongang yang terletak di Desa Waemputang, Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Suwandi melalui kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali mengadukan Burhanuddin dan Kadis PU Bombana, Sofian Baco ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (15/1/2026).
Razak menuturkan lahan Padang Pajjongang seluas 1.888 hektare dikuasai secara turun temurun oleh Suwandi melalui kakek buyut mereka bernama Madde. Lahan itu diperoleh dari Raja Moronene ke-3 Yeke Sangia Tina setelah Madde dan dua anaknya La Huseng dan Saenong beternak ribuan kerbau serta sapi di Padang Pajjongang pada tahun 1928.
Kemudian pada tahun 1994, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton yang mewilayahi administrasi Kabupaten Bombana telah melakukan pengukuran di lokasi tersebut dengan luas mencapai 1.888 hektare untuk keperluan usaha peternakan PT Poleang Indah Persada yang dikelola keluarga.
“Kenapa kami laporkan, karena tanah itu milik klien kami yang sudah dikuasai turun temurun dari kakek buyut klien saya. Di tanah itu dibangun pos jaga satuan radar oleh Pemda Bombana,” kata Razak.
Ia mengungkapkan dugaan penyerobotan lahan itu dengan membangun pos penjagaan satuan radar. Menurut dia, tindakan itu melawan hukum karena tidak memiliki alas hak apapun soal kepemilikan tanah ataupun izin kepada ahli waris.
“Kami rasa itu melawan hukum, karena sampai saat ini tidak ada izin dari pihak keluarga klien saya,” bebernya.
Ia pun meminta agar Pemda Bombana menghentikan proyek pembangunan pos jaga dan segera mengosongkan lahan tersebut.
“Karena penyerobotan lahan itu merugikan klien kami secara materiel senilai Rp1 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Bombana, Abdul Muslikh merespons terkait adanya laporan yang ditujukan kepada Bupati dan Kadis PU Bombana di Polda Sultra. Ia menegaskan tim hukum Pemda Bombana akan bergerak.
“Insyaallah nanti bagian hukum Pemda Bombana yang akan turun tangan (merespons laporan),” tegas Muslikh.
Terkait lahan, Muslikh menyampaikan saat ini sedang melakukan pertemuan dengan Pj. Sekda Bombana Syahrun. Namun ia memastikan tanah itu tidak diserobot, tetapi memiliki telaah tersendiri.
“Saya sudah konfirmasi ke Asisten 1, tanah itu sudah ada telaahnya, nanti saya sampaikan. Saya menghadap Sekda dulu bahas lahan itu,” tutupnya.





