Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kades Langgapulu yang Dilaporkan di Kejari Konsel Terkait Dugaan Korupsi Ternyata Lolos PPPK

Kades Langgapulu yang Dilaporkan di Kejari Konsel Terkait Dugaan Korupsi Ternyata Lolos PPPK
Kejari Konsel. Foto: Google Maps.

Konawe Selatan – Kepala Desa (Kades) Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikbal, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel atas dugaan tindak pidana korupsi, diketahui lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel.

Ikbal dilaporkan ke Kejari Konsel pada Kamis, 25 September 2025 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) di Langgapulu pada tahun anggaran 2020, 2022, 2023, dan 2024. Dalam laporan itu, total dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Rinciannya, pada tahun anggaran 2020, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp783.574.000 sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Langgapulu. Kemudian pada tahun 2022, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp349.584.440.

Selanjutnya, pada tahun 2023, dugaan penyimpangan anggaran kembali ditemukan dengan nilai mencapai Rp927.357.469. Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, dugaan penyalahgunaan anggaran tercatat sebesar Rp1.081.288.500.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait pengelolaan DD di Langgapulu. Ia mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kejaksaan.

“Laporan pengaduan masih berproses. Kami masih menunggu hasil dari Inspektorat dan akan kami konfirmasi kembali, karena laporan pengaduan terkait pengelolaan dana desa yang masuk ke Kejari Konsel cukup banyak,” ujar Syahid kepada Kendariinfo, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:  Apri/Fadia Gabung Grup A pada Babak Penyisihan Olimpiade Paris 2024

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul fakta baru bahwa Ikbal tercatat lolos sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Konsel. Kendariinfo telah mencoba mengonfirmasi Ikbal terkait laporan di Kejari Konsel maupun kelulusannya sebagai PPPK Paruh Waktu, namun yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sementara itu, istri Ikbal, Suhartina, yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 11 Kolono, membenarkan bahwa suaminya dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu. Namun, ia menyebut keikutsertaan suaminya dalam seleksi tersebut hanya sebatas coba-coba.

Menurut Suhartina, proses pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025. Meski demikian, ia mengeklaim bahwa Ikbal tidak mengambil SK dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa.

“Betul, suami saya ikut tes PPPK Paruh Waktu di Konsel dan dinyatakan lulus. Tetapi dia tidak ambil SK dan tidak ikut pelantikan, hanya sekadar coba-coba saja,” kata Suhartina, Minggu (18/1).

Hingga saat ini, nama Ikbal masih tercantum dalam Pengumuman Nomor: 800/4938 Tahun 2025 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Konsel. Menanggapi hal tersebut, Suhartina mengaku tidak mengetahui alasan nama suaminya masih tercatat, karena menurutnya data kelulusan ditentukan oleh sistem pusat.

“Yang jelas, suami saya tidak menerima SK dan tidak mengikuti perpanjangan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait polemik kelulusan Kades Langgapulu sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu penegasan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Anggota Satpol PP Kendari Mengadu ke DPRD soal Kuota PPPK Terbatas

“Regulasi yang ada masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu yang dilarang secara tegas adalah PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu muncul belakangan dan belum diatur secara spesifik,” pungkasnya.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, LPJ Dana Desa Langgapulu 4 Tahun Anggaran Dilaporkan ke Kejari Konsel

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten