Ahli Waris Klaim Revisi Site Plan Perumahan di Kendari Diperhambat, Pemkot Diminta Objektif

Kendari – Ahli waris pemilik lahan perumahan PT Surya Asri Cipta Cendana di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeklaim proses revisi site plan yang diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) (DPM-PTSP) terkesan diperlambat oleh oknum tertentu. Padahal, perubahan site plan tersebut dinilai sah dan dibenarkan dalam regulasi penyelenggaraan perumahan.
Lahan itu tercantum dalam site plan tahun 1995 – 1996 atas nama Muh Sugianto. Namun, pembangunan terhenti karena pemilik meninggal dunia. Ahli waris merasa tak mampu melanjutkan pembangunan yang secara finansial sudah tidak memungkinkan.
“Berdasarkan site plan lama memang ini kawasan perumahan, tetapi karena di sisi itu tidak ada pembangunan, ahli waris tidak bisa dipaksakan melanjutkan pembangunan perumahan,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris PT Surya Asri Cipta Cendana, Abdul Razak Said Ali, Minggu (18/1/2026) malam.

Ia menegaskan, regulasi memungkinkan revisi site plan dilakukan sesuai kondisi riil di lapangan. Revisi tersebut kembali diajukan atas nama Muh Hariyanto S selaku ahli waris pada 2025, dan terakhir didaftarkan 7 Januari 2026, namun hingga kini belum terealisasi.
Razak juga mengungkapkan, almarhum Sugianto sebelumnya mengorbankan dua unit rumah untuk membuka akses jalan penghubung (Jalan Gelatik dan Jalan Martandu), serta membebaskan lahan dari Jalan A.H. Nasution agar warga memiliki dua akses keluar masuk perumahan.
“Dua unit rumah dibongkar demi kepentingan warga. Itu bentuk iktikad baik,” ujarnya.
Pihak ahli waris menduga ada informasi yang tidak disampaikan utuh kepada Wali Kota Kendari sehingga revisi site plan tak kunjung disahkan. Mereka meminta Pemkot Kendari bersikap objektif dan meninjau persoalan ini secara adil.
“Tidak ada alasan menahan pengesahan revisi ini. Kami minta Pemkot Kendari segera menyetujui sesuai aturan,” tegas Razak.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati membenarkan adanya pengajuan revisi site plan dari pihak ahli waris. Bahkan, pengajuan itu sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
“Soal pengajuan revisi site plan itu memang ada sejak tahun 2019. Tapi wewenang itu awalnya di Dinas Perumahan, terus diserahkan ke kami baru sejak tahun 2023,” beber Murniati, Senin (19/1).
Ia mengatakan pihaknya menerima proses pengajuan yang baru dari perusahaan sejak awal Januari 2026. Ia memastikan proses pengajuan revisi masih terus berjalan.
“Revisi site plan itu tidak lama kalau seluruh berkas persyaratannya lengkap dan valid. Pengurusan KRK (keterangan rencana kota) itu berkisar 12 hari kerja, setelah terbit baru perizinan revisi atau perubahan site plan diterbitkan,” jelasnya.
Ia pun membantah adanya oknum yang menghambat terkait pengajuan revisi site plan. Murniati mengatakan salah satu persyaratan teknis yakni adanya persetujuan masyarakat yang mendiami perumahan.
“Arahan bu Wali juga ketika turun waktu itu jelas, kami diminta segera selesaikan dengan cepat persoalan ini. Kasihan kalau tidak ada yang dibangun perumahan tetapi masih tertahan karena site plan,” tandasnya.





