TKW asal Konawe ke Oman Berangkat Ilegal, Kepala BP3MI Sebut Diduga Korban TPPO

Kendari – Balai Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Eka Arwanti asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, berangkat ke Negara Oman diduga secara ilegal.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan, berdasarkan pengecekan data, Eka tidak terdaftar sebagai pekerja migran resmi di sistem BP3MI.
“Kami sudah cek di SISKOP2MI, platform resmi BP3MI, dan yang bersangkutan tidak terdaftar. Jadi bisa dipastikan berangkat ke Oman secara ilegal,” kata Askar saat ditemui awak media, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Eka diduga masuk ke Oman menggunakan visa ziarah atau wisata. Padahal, sejak 2015 pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga ke kawasan Timur Tengah.
Askar menduga Eka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena berangkat tidak melalui prosedur resmi dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Oman.
“Kalau bekerja di rumah tangga, visanya jelas bukan visa kerja. Ini kuat dugaan korban TPPO,” ujarnya.
BP3MI Sultra telah melaporkan kasus tersebut ke Crisis Center Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Selanjutnya, penanganan akan dilakukan bersama KBRI Oman untuk menelusuri keberadaan korban dan memfasilitasi pemulangannya.
“Terlepas dia nonprosedural, kami tetap bawa ke ranah perlindungan WNI. Tujuan dia ke sana untuk bekerja, jadi tetap kami tindak lanjuti,” tegas Askar.
Keluarga TKW Konawe yang Diduga Disiksa dan Dilecehkan Majikan di Oman Keluhkan Respons Pemerintah





