Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan, 2 ASN di Wakatobi Diberhentikan

Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan, 2 ASN di Wakatobi Diberhentikan
Sekda Wakatobi, Nadar memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional di pelataran Kantor Bupati Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. Foto: Istimewa. (19/1/2026).

Wakatobi – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Darwinsyah dan Sudiarti Syarif, diberhentikan dengan hormat akibat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari sepanjang 2025.

Darwinsyah yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wakatobi diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1113 Tahun 2025. Sementara itu, Sudiarti Syarif diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1114 Tahun 2025.

Pemberhentian tersebut diumumkan saat upacara Hari Kesadaran Nasional yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Nadar, mewakili Bupati Wakatobi, Haliana, di pelataran Kantor Bupati Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Senin (19/1/2026).

Dalam amanatnya, Nadar menyampaikan bahwa upacara Hari Kesadaran Nasional menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk menghidupkan kembali semangat pengabdian, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Upacara Hari Kesadaran Nasional merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat pengabdian, disiplin, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (19/1).

Melalui upacara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan, mengumumkan pemberhentian dua pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di hadapan seluruh ASN lingkup Pemkab Wakatobi.

Hasan menjelaskan, pemberhentian dilakukan akibat pelanggaran kedisiplinan berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Seorang Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

“Di tahun 2025 itu, ada dua orang yang diberhentikan dengan hormat dari PNS karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari,” ungkap Hasan, Senin (19/1).

Ia berharap pada tahun 2026 tidak ada lagi ASN yang diberhentikan. Untuk itu, seluruh perangkat daerah maupun atasan langsung diminta lebih aktif mengawasi ASN yang tidak masuk kantor.

“Diharapkan semua perangkat daerah atau atasan secara langsung mengawasi para ASN yang tidak masuk kantor,” tambahnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten