Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

JATI Sultra Beberkan Dugaan Keterlibatan Eks Polisi dalam Aktivitas Tambang Ilegal di IUP PT Bososi

JATI Sultra Beberkan Dugaan Keterlibatan Eks Polisi dalam Aktivitas Tambang Ilegal di IUP PT Bososi
Tambang nikel PT Bososi Pratama. Foto: ChatGPT/AI.

Konawe Utara – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan praktik penambangan nikel ilegal yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum mantan perwira polisi yang disebut sebagai aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, mengatakan penambangan yang berlangsung di area IUP PT Bososi Pratama tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, secara administratif IUP perusahaan masih terblokir di Kementerian Hukum dan HAM akibat konflik kepemilikan saham.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 5928 K/PDT/2025 yang memenangkan Jason Kariatun sebagai pemilik sah. Namun, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal.

“Konflik administrasi ini dijadikan celah. Di atas lahan yang secara hukum sudah diputuskan kepemilikannya justru terjadi penjarahan nikel secara terbuka dan masih berlangsung hingga saat ini, bahkan sudah beberapa kali dilakukan pengapalan,” ujar Enggi, Senin (19/1/2026).

JATI Sultra menduga aktivitas penambangan ilegal tersebut dijalankan oleh PT Palmina dengan dukungan kontraktor PT NPM. Kegiatan itu disebut dikendalikan oleh sejumlah aktor yang selama ini dinilai tidak tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran JATI, terdapat sejumlah nama berinisial JHN, SMN, dan AU yang diduga berperan memberikan perintah sekaligus menjadi pelindung aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel ilegal. Selain itu, seorang mantan perwira polisi berinisial E juga diduga berperan sebagai aktor intelektual utama.

Baca Juga:  Wapres Maruf Amin Minta Pemprov Sultra Jaga Kondusivitas Investasi di Daerah

“Kehadiran mantan aparat ini inisial E memperkuat dugaan adanya kongkalikong, sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan meski data perusahaan di sistem MODI belum diperbarui,” kata Enggi.

Atas dugaan tersebut, JATI Sultra berencana menggelar aksi unjuk rasa di tingkat nasional dengan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026. Mereka akan mendesak Bareskrim Polri menghentikan seluruh aktivitas pihak ketiga di lahan PT Bososi Pratama dan memproses seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, JATI juga menyoroti dugaan distribusi ore nikel ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga rangkaian kapal yang diduga terlibat, yakni TB Maju Daya 25–TK Sinar Lestari 322, TB Pinguin 01–TK ABN 01, serta TB Virgo Power 6–TK Virgo Sejati 351.

JATI mendesak aparat penegak hukum menyita dan memeriksa seluruh armada tersebut, termasuk memeriksa pihak Syahbandar yang diduga tetap menerbitkan izin berlayar meski aktivitas tambang berada di lahan yang bermasalah secara hukum. JATI Sultra juga meminta Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi putusan inkrah MA dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pembangkangan hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan menuntut komitmen nyata dari aparat penegak hukum,” tutup Enggi.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini sedang berupaya meminta keterangan resmi dari pihak terkait.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten