Notaris asal Bandung Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Unsultra

Kendari – Seorang notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dian Indrawaty Gunawan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (19/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menaungi kampus Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kota Kendari.
Pelaporan dilakukan oleh M. Aldiansyah Alala selaku anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra sekaligus ahli waris pendiri yayasan, Ir. H. Alala. Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum keluarga ahli waris, Dr. Muhammad Yusuf.
Yusuf menjelaskan, laporan tersebut bermula dari terbitnya dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026, yang diajukan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
“Klien kami telah melaporkan notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 393 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya, Rabu (21/1).
Menurut Yusuf, akta perubahan yang merujuk pada sejarah pendirian yayasan telah dilakukan pada November 2025 dan telah memperoleh pengesahan AHU dari Ditjen AHU Kementerian Hukum. Namun, belakangan disebutkan adanya perubahan akta baru yang diajukan melalui Notaris Dian Indrawaty Gunawan, yang diduga mengandung unsur pemalsuan.
Ia menyebutkan, akta tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan AHU baru sehingga terbit pengesahan yayasan versi Nur Alam. Selain melaporkan notaris yang bersangkutan, pihaknya juga berencana melaporkan Nur Alam dan pihak lain terkait dugaan penggelapan serta pengaburan sejarah pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra.
“Sejak 2023 saya telah diberi kuasa oleh ahli waris untuk melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan identitas dalam akta tahun 2010. Namun, demi menjaga hubungan baik, laporan tersebut belum kami ajukan. Dalam kondisi saat ini, laporan akan kami sampaikan ke Polda Sultra,” katanya.
Yusuf menambahkan, kedudukan Ir. H. Alala sebagai pendiri Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra telah dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2001. Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra didirikan oleh Ir. H. Alala berdasarkan akta pendirian Nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.
Dalam anggaran dasar awal, jabatan Ketua Umum dijabat secara ex officio oleh Gubernur Sultra. Namun, ketentuan tersebut diubah pada tahun 1990 untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan tinggi, sehingga jabatan Ketua Umum dijabat oleh Ir. H. Alala secara pribadi.
Perubahan kepengurusan yayasan yang dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 199 Tahun 1993 kemudian digugat oleh Ir. H. Alala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang. Gugatan tersebut dikabulkan hingga tingkat kasasi di MA.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Prof. Andi Bahrun Diminta Angkat Kaki dari Unsultra Usai Terbit AHU Baru Yayasan





