Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Gubernur Wajibkan Masuk ke Wilayah Sultra Harus Tes Swab dan Isoman 2 Hari

Gubernur Wajibkan Masuk ke Wilayah Sultra Harus Tes Swab dan Isoman 2 Hari
Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Nasional – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk perjalanan masuk ke wilayah Sultra.

Lebih jelasnya, hal ini tertuang dalam SE Nomor 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi Selama PPKM Mikro Terbatas di Provinsi Sultra, tertanggal 6 Juli 2021.

Berhubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sultra yang mengalami tren peningkatan kasus, maka untuk mengantisipasi penularan Virus Corona varian baru, dalam SE tersebut terdapat enam aturan yang harus dipatuhi selama PPKM Mikro, yakni:

  1. Semua pelaku perjalanan melalui darat, laut, dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sultra ke wilayah Provinsi Sultra diwajibkan untuk melakukan tes usap atau tes swab RT-PCR.
  2. Semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau di tempat tinggal selama 2 hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
  3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2, jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan swab RT-PCR. Jika dinyatakan Positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracing, treatment).
  4. Pemberlakuan PPKM Mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada Inmendagri No. 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
  5. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
  6. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi dan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas), dan 3T (testing, tracing, treatment).
Baca Juga:  Kejari Kolaka Tetapkan Eks Plt. Kepala BPBD Koltim dan Anggotanya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan

Laporan: Fera

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten