Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Tak Profesional Lepaskan Pelaku KDRT, Kanit PPA Dilaporkan ke Propam Polda Sultra

Diduga Tak Profesional Lepaskan Pelaku KDRT, Kanit PPA Dilaporkan ke Propam Polda Sultra
Korban KDRT, YR usai melaporkan Kanit PPA Polresta Kendari di Mapolda Sultra, setelah melepaskan suaminya inisial MN. Foto: Istimewa. (21/1/2026).

Kendari – Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanra, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh seorang ibu muda berinisial YR (33), Rabu (21/1/2026). Laporan tersebut dilayangkan lantaran Aiptu AR diduga tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban.

Laporan itu bermula dari dugaan pelepasan suami korban berinisial MN (35), yang telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus KDRT, tanpa adanya pemberitahuan resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.

Korban YR mengungkapkan, sebelumnya MN sempat diamankan dan menginap satu malam di Polresta Kendari. Namun, tanpa sepengetahuannya, terlapor kemudian dilepaskan oleh Kanit PPA. Keputusan tersebut, kata dia, berujung pada peristiwa memilukan.

Anak korban yang masih berusia satu tahun diduga diambil secara paksa oleh terlapor saat berada di dalam mobil.

“Mereka ambil paksa anakku. Mereka tarik-tarik kayak boneka, dan saya tidak terima itu karena anakku masih menyusui,” ungkap YR saat ditemui awak media di Mapolda Sultra, Rabu (21/1).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Suhardin, menduga adanya upaya intimidasi yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak terlapor MN bersama penyidik. Menurutnya, korban diminta untuk mencabut laporan polisi dengan dalih penyelesaian secara damai.

“Ada semacam intimidasi dari penyidik bahwa korban diminta mencabut laporan alasan untuk berdamai dengan pelaku. Alasan melakukan mediasi itu karena anak kecil, tetapi korban tidak mau,” ucap Suhardin.

Baca Juga:  Ruksamin Ikut Panen Raya Bawang Merah di Desa Tetewatu Konut

Ia juga menegaskan bahwa pelepasan terlapor tanpa dasar hukum yang jelas membuat kliennya hidup dalam ketakutan. Terlebih, muncul narasi bahwa anak korban baru akan dikembalikan apabila laporan polisi (LP) terhadap pelaku dihentikan.

Menanggapi laporan ke Propam Polda Sultra tersebut, Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanra, membantah adanya tudingan intimidasi. Ia mengeklaim seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Kami tidak pernah melakukan intimidasi untuk mencabut laporan. Itu tidak benar,” tegas Rais saat dikonfirmasi via telepon.

Ia menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan baru yang telah diserahkan kepada tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk segera ditindaklanjuti. Sementara laporan terhadap dirinya ke Propam disebut sebagai hak warga negara.

“Itu hak mereka sebagai warga negara, silakan saja. Kami tidak mempermasalahkan,” pungkasnya.

Wanita Korban KDRT di Kendari Ketakutan saat Suaminya Tak Ditahan, Keluarganya Kerap Diteror

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten