Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Wilayah Tambang Batu di Konkep Diduga Disetujui Gubernur Sultra

Wilayah Tambang Batu di Konkep Diduga Disetujui Gubernur Sultra
Lokasi penambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Konawe Kepulauan – Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batuan diorit PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), diduga disetujui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, selaku pejabat berwenang. WIUP perusahaan telah terbit dan dapat diakses publik melalui geoportal atau mineral one map Indonesia (MOMI), situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada situs MOMI, lokasi tambang PT Adnan Jaya Sekawan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan seluas 626,09 hektare. PT Adnan Jaya Sekawan tercatat dalam tahap pencadangan atau koordinat WIUP telah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 540/37 tertanggal 7 Juli 2025.

“Kalau koordinat sudah disetujui, makanya bisa tampil di situs geoportal ESDM, tetapi tidak bisa melakukan aktivitas sama sekali,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, kepada Kendariinfo, Jumat (23/1/2025).

Profil wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batuan diorit PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada geoportal atau mineral one map Indonesia (MOMI), situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Profil wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batuan diorit PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada geoportal atau mineral one map Indonesia (MOMI), situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: Tangkapan layar.

Mekanisme penerbitan WIUP batuan PT Adnan Jaya Sekawan menang sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid itu, persetujuan pejabat berwenang pasti disertai penerbitan daftar koordinat dan peta WIUP, kesungguhan perusahaan melakukan eksplorasi, dan perintah mengajukan permohonan IUP eksplorasi.

Hasbullah menyebut PT Adnan Jaya Sekawan tidak boleh melakukan aktivitas sama sekali sebelum mengajukan izin eksplorasi melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jika disetujui lagi seperti pencadangan WIUP, PT Adnan Jaya Sekawan selanjutnya akan beraktivitas, mulai eksplorasi sampai operasi produksi di Pulau Wawonii.

Baca Juga:  Polda Sultra Resmi Tahan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

“Aktivitas hanya bisa dilakukan apabila telah memiliki IUP (eksplorasi). Pengajuan IUP melalui portal OSS,” tambah Hasbullah.

Namun, penerbitan WIUP di Wawonii jelas bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aturan itu tegas melarang setiap orang melakukan penambangan minyak, gas, serta mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 meter persegi, seperti Wawonii. Apalagi jika menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Larangan terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, hingga memperkaya sumber daya serta ekologisnya secara berkelanjutan. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 – 2041 yang melegalkan aktivitas pertambangan juga telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 57 P/HUM/2022.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, menjelaskan WIUP batuan merupakan objek usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Olehnya itu, Andi menilai penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

“Dalih bahwa diorit hanya batu tidak menghapus status hukumnya sebagai pertambangan, sehingga tetap tunduk pada larangan pertambangan di pulau kecil,” jelas Andi, Kamis (22/1).

Baca Juga:  Blusukan di Pasar Wawotobi, Lukman Abunawas Disambut Teriakan 'LA Gubernur Merakyat'

Menurut Andi, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara limitatif justru mengatur pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan penelitian, perikanan lestari, pariwisata berkelanjutan, pertanian rakyat, serta pertahanan dan keamanan. Dia menyebut pertambangan tidak termasuk dalam peruntukan yang diperbolehkan. Terbitnya WIUP PT Adnan Jaya Sekawan justru menunjukkan pola pengulangan pelanggaran hukum dan lemahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi.

“Dengan demikian segala bentuk kegiatan pertambangan, termasuk pertambangan batuan dilarang dilakukan di pulau kecil. Kasus WIUP PT Adnan Jaya Sekawan menunjukkan pola pengulangan pelanggaran hukum di Pulau Wawonii, lemahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pulau kecil, serta ancaman sistemik keberlanjutan pulau dan generasi mendatang,” ujarnya.

Selain itu, WIUP PT Adnan Jaya Sekawan berbatasan langsung dengan konsesi tambang nikel PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ). Smentara PT WMJ juga berbatasandengan konsesi PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha Harita Group milik Lim Hariyanto Wijaya Sarwono. IUP PT WJM seluas 950 hektare dan masih berlaku hingga 2030. Sementara, IUP PT GKP seluas 958 hektare dan masih berlaku hingga 2028. Warga Konkep, Mando Maskuri, mencurigai WIUP PT Adnan Jaya Sekawan hanya kamuflase. Ia menduga ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, meski menyalahi aturan.

“Undang-Undang PWP3K melarang adanya aktivitas tambang mineral di Wawonii. Itu juga sudah diperkuat satu putusan Mahkamah Konstitusi dan tiga putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya, Rabu (21/1).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten