Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemprov Sultra Tegaskan Tetap Lakukan Penertiban Lahan yang Ditempati Nur Alam

Pemprov Sultra Tegaskan Tetap Lakukan Penertiban Lahan yang Ditempati Nur Alam
Anggota Satpol PP Pemprov Sultra saat dipukul mundur oleh pihak keluarga Nur Alam saat proses upaya penertiban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Foto: Kendariinfo. (22/1/2026).

Kendari – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruslan, menegaskan akan tetap melanjutkan langkah penertiban aset lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari meski dapat penolakan keras dari mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

Ia menjelaskan, lahan yang berada tepat di samping kediaman Nur Alam itu masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan seharusnya tidak lagi dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak penggunaan. Karena itu, pemerintah daerah menegaskan proses pengembalian aset yang menyasar rumah dinas dan gudang milik pemerintah akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruslan, mengungkapkan Pemprov Sultra sebelumnya telah menempuh cara persuasif. Sejumlah surat pemberitahuan pengosongan telah disampaikan kepada penghuni, namun hingga kini aset tersebut belum juga dikembalikan.

“Pemerintah sudah menyampaikan pemberitahuan secara resmi. Aset ini adalah milik daerah dan harus dikembalikan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Ruslan melalui keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen administrasi yang ada, izin penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya diberikan kepada pihak lain. Namun, dalam praktiknya, bangunan itu justru ditempati oleh Nur Alam bersama keluarganya.

Menurut Ruslan, langkah penertiban bukan hanya soal penguasaan fisik aset, tetapi juga bagian dari upaya Pemprov Sultra memperbaiki tata kelola pemerintahan. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Spesialis BRI Link di Kendari Diringkus Polisi

Selain itu, upaya ini juga selaras dengan program pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area pengelolaan barang milik daerah.

Ruslan mengimbau kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemerintah tanpa hak agar secara sukarela mengembalikannya. Pemerintah memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan terhadap aset daerah lainnya.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menata aset dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih tertib dan transparan,” tandasnya.

Aksi Penertiban di Lahan Eks Gubernur Sultra Sempat Memanas, Pemprov Mundur

Kasatpol PP Sultra Angkat Bicara Usai Disemprot Nur Alam Bawa Pasukan Tertibkan Aset

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten