Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Penjualan LPG Subsidi di Atas HET di Konsel

Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Penjualan LPG Subsidi di Atas HET di Konsel
Ratusan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang disita Ditreskrimsus Polda Sultra di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Konsel, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita. Dalam kegiatan penindakan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TA, mobil, beserta ratusan tabung LPG subsidi yang diduga disalahgunakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur),” ujarnya, Senin (26/1).

Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sultra turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG tersebut diketahui berasal dari pangkalan milik TA yang beralamat di Desa Rumbarumba, Kecamatan Kolono Timur, Konsel.

“Harga eceran tertinggi LPG subsidi 3 kilogram di wilayah tersebut telah ditetapkan sebesar Rp22 ribu per tabung. Namun, tersangka diduga menjualnya dengan harga Rp28 ribu per tabung kepada pembeli dari luar daerah, yakni Kabupaten Buton Utara, demi meraih keuntungan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sultra Ringkus 3 Penambang Ilegal di Konsel

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Melalui langkah tegas ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan subsidi pemerintah, melindungi hak masyarakat kecil, serta memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan demi terciptanya keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten