Bos Tambang Tersangka Usai Bongkar IUP Palsu, Eks Kapolda Sultra Diduga Terlibat

Kolaka Utara – Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya, diduga terlibat dalam pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Silika Mallawa (CSM). Yan Sultra Indrajaya juga diduga terlibat dalam kriminalisasi terhadap bos perusahaan tambang nikel PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda.
Kasus bermula pada 2020, ketika PT GAN melaporkan dugaan pemalsuan IUP PT CSM ke Polda Sultra. Laporan dilayangkan setelah PT CSM diduga menyerobot lahan tambang milik PT GAN seluas 341 hektare di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Padahal, IUP operasi produksi PT CSM hanya seluas 20 hektare.
Masalah mencuat ketika muncul IUP baru PT CSM seluas 475 hektare yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. IUP tercatat dalam tahap eksplorasi, tetapi diduga dimanipulasi menjadi izin operasi produksi.
“IUP 475 hektare yang muncul di MODI ini kami duga palsu. Kode eksplorasinya bahkan tidak dihapus. Karena itu, kami melaporkan Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, ke Polda Sultra,” ujar Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, Selasa (27/1/2026).
Alih-alih diproses secara objektif, Kadir mengungkapkan Yan Sultra Indrajaya justru diduga menghubungi Mahaputra Djafir Oda dan meminta laporannya dicabut. Jika tak dicabut, pihak PT GAN diduga diancam akan diperkarakan. Janji penyelesaian secara adil pun disebut hanya akal-akalan.
“Dijanjikan dicarikan solusi, tetapi faktanya kami dibohongi. Laporan kami malah dihentikan dengan dalih pernah dicabut dan didamaikan,” ungkap Kadir.
Mahaputra Djafir Oda pun justru dipolisikan dan ditetapkan tersangka atas tuduhan laporan palsu. Kadir menilai penetapan tersangka Mahaputra Djafir Oda sangat janggal, penuh rekayasa, dan kuat dugaan kriminalisasi.
“Kami tanya ke penyidik, ternyata Direktur PT CSM tidak pernah diminta menunjukkan IUP asli 475 hektare itu. Ini masalah besar. Dasar hukumnya apa?” tanya Kadir.
Atas kondisi itu, Kadir menyatakan telah mengadu dan meminta perlindungan hukum bagi Mahaputra Djafir Oda kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo Subianto, serta Komisi III DPR RI. Ia juga mendesak digelarnya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dengan menghadirkan saksi kunci.
“Saksi kunci ini penting. Rusda Mahmud yang menerbitkan IUP PT CSM tahu persis. Sementara Nur Rahman Umar telah mengklarifikasi bahwa IUP PT CSM bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare,” tandasnya.
Yan Sultra Indrajaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan IUP PT CSM dan kriminalisasi Mahaputra Djafir Oda saat dihubungi Kendariinfo pada Rabu (28/1).





