Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Beraksi Sejak 2022, Markas Penadah Motor Curian di Konsel Digerebek Polisi

Beraksi Sejak 2022, Markas Penadah Motor Curian di Konsel Digerebek Polisi
Pria berinisial S (41), penadah sepeda motor hasil curian ditangkap polisi di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (31/1/2026).

Konawe Selatan – Markas yang menjadi tempat penadah sepeda motor hasil curian di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya digerebek polisi, Sabtu (31/1/2026), sekitar pukul 02.30 Wita. Dalam penggerebekan, pria berinisial S (41) ditangkap. Ia mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan S menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya di Desa Moramo. Kasus itu terungkap setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial K (27) di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kamis (22/1). Dari hasil pemeriksaan, K mengaku menjual sepeda motor curian kepada S di Moramo.

“Rumah pelaku di Moramo, dijadikan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian,” kata Welliwanto, Sabtu (31/1/2026).

Barang bukti sepeda motor disita dari penadah barang curian di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang bukti sepeda motor disita dari penadah barang curian di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (31/1/2026). 

Berdasarkan penelusuran polisi, S merupakan penadah sepeda motor hasil kejahatan. Tidak hanya menerima kendaraan dari K, S juga menadah sepeda motor dari sejumlah pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Dari tangan S, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian.

“Pelaku ini merupakan penadah. Sudah banyak sepeda motor yang ditadah dan ia beraksi sejak tahun 2022,” tegas Welliwanto.

Menurutnya, sepeda motor yang diterima S dimodifikasi sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit. Saat ini S beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  KPP Kendari Gandeng BMKG Teken Kerja Sama Mudahkan Bantuan SAR

“Dibeli dengan harga murah, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Biasanya dijual ke wilayah Konawe Kepulauan,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten