Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemkot Kendari Catat 44 Kelurahan Masuk PPKM Mikro

Pemkot Kendari Catat 44 Kelurahan Masuk PPKM Mikro
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Aldi/Kendariinfo.

Kendari – Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 574 tahun 2021 tentang daftar kelurahan yang termasuk dalam PPKM Mikro.

Dalam SK tersebut, tercatat sebanyak 44 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Kendari masuk dalam daftar PPKM Mikro.

Adapun ke-44 wilayah yang terbagi dalam 11 kecamatan tersebut, meliputi:

  1. Kecamatan Kendari: Kelurahan Kassilampe, Kelurahan Kendari Caddi, Kelurahan Kampung Salo, Kelurahan Kandai, Kelurahan Jati Mekar.
  2. Kecamatan Kendari Barat: Kelurahan Tipulu, Kelurahan Punggaloba, Kelurahan Benubenua, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Sanua, Kelurahan Dapudapura, Kelurahan Lahundape, dan Kelurahan Watuwatu.
  3. Kecamatan Mandonga: Kelurahan Anggilowu, Kelurahan Alolama, Kelurahan Korumba, Kelurahan Mandonga.
  4. Kecamatan Puuwatu: Kelurahan Puuwatu, Kelurahan Watulondo, Kelurahan Punggolaka, Kelurahan Tobuuha, serta Kelurahan Lalodati.
  5. Kecamatan Kadia: Kelurahan Kadia, Kelurahan Pondambea, Kelurahan Bende, Kelurahan Wawowanggu, Kelurahan Anaiwoi.
  6. Kecamatan Kambu: Kelurahan Kambu, Kelurahan Padaleu, dan Kelurahan Lalolara.
  7. Kecamatan Baruga: Kelurahan Lepo-lepo, Kelurahan Wundudopi, Kelurahan Baruga, serta Kelurahan Watubangga.
  8. Kecamatan Wuawua: Kelurahan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kelurahan Mataiwoi, Kelurahan Bonggoeya.
  9. Kecamatan Poasia: Kelurahan Anduonohu, Kelurahan Anggoeya, kemudian Kelurahan Rahandouna.
  10. Kecamatan Abeli: Kelurahan Lapulu, dan Kelurahan Abeli.
  11. Kecamatan Nambo: Kelurahan Bungkutoko.
Baca Juga:  Sajikan Menu Variatif dan Bergizi, Kecamatan Puuwatu Jadi Pemenang Lomba Masak Ikan

Selain itu, terdapat pula 13 aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dan kebijakan itu telah tertuang dalam surat edaran bernomor 440/4541/2021 terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (7/8/2021).

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten