Butuh Uang untuk Foya-Foya di THM, Pria Kendari Nekat Gadai Motor Teman

Kendari – Seorang pria berinisial A (23), warga Kelurahan Kessilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus aparat kepolisian setelah menggadai sepeda motor milik temannya. Uang hasil gadai senilai Rp3,5 juta tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap di Kota Baubau pada Kamis (29/1/2026). Setelah diamankan oleh Polres Baubau, pelaku kemudian dilimpahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Baubau dan saat ini telah kami tangani di Polresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto, Senin (2/2).
Kasus tersebut bermula ketika pelaku A menumpang tinggal di kamar korban berinisial BR (19) yang berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pada Jumat (23/1), pelaku berniat meninggalkan tempat tinggal tersebut. Namun sebelum pergi, pelaku diduga memiliki niat untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan nomor polisi DT 2232 XE beserta STNK yang disimpan di dalam kamar. Saat itu korban tidak berada di rumah,” jelas Welliwanto.
Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pelaku kemudian menggadaikannya kepada seseorang di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dengan nilai Rp3,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk pulang ke Baubau dan menghabiskannya di sejumlah THM bersama rekan-rekannya.
“Uangnya dipakai di Baubau untuk masuk tempat hiburan malam,” bebernya.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada hari yang sama dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada Sabtu (24/1). Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di Baubau dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku A diduga pernah melakukan perbuatan serupa dengan menggadaikan sebuah mobil rental di wilayah Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, senilai Rp12 juta.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Kendari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





