Pengedar Narkotika di Kendari Kena Ciduk Polisi, 10,86 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,86 gram, Jumat (9/7/2021). Pelaku berjenis kelamin laki-laki, berinisial FJ (29).
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya, pada Sabtu (10/7) mengatakan, penangkapan pelaku berdasar dari informasi masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“FJ ditangkap di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, beberapa saat setelah melakukan penempelan,” ujar Dolfi.
Lanjut Dolfi, setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening sedang disimpan di laci.

“Ditemukan juga tiga paket sabu-sabu kemasan plastik bening kecil siap edar, bersama timbangan digital yang disembunyikan di sofa ruang tamu,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.





