Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Sabu-Sabu di Konsel Dibekuk Polisi, 25 Saset Siap Edar Disita

Pengedar Sabu-Sabu di Konsel Dibekuk Polisi, 25 Saset Siap Edar Disita
Pria berinisial MIA alias I (19), warga Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Foto: Istimewa. (11/2/2026).

Konawe Selatan – Polisi membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/2/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 saset sabu-sabu dengan berat bruto lebih dari 53 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Moramo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah dilakukan pengejaran.

“Pelaku sempat kabur, tetapi berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 saset sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Herman kepada Kendariinfo, Jumat (13/2/2026).

Pelaku merupakan pria berinisial MIA alias I (19), warga Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel. Dari hasil pemeriksaan awal, MIA diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, pireks, sendok dari pipet, plastik, tisu, bungkus rokok, hingga satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang kami amankan berat brutonya sekitar 53 gram. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Dituduh Parakang, Rumah Suami Istri di Desa Tanjung Tiram Konsel Dibakar Warga

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten