Pemkot Kendari Bakal Cabut Izin THM yang Buka saat Ramadan 1447 Hijriah

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyampaikan dengan tegas bakal melakukan pencabutan izin tempat hiburan malam (THM) jika didapati beroperasi saat bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan Pemkot Kendari telah mengeluarkan surat edaran yang wajib dipatuhi oleh pengelola THM. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa THM terakhir beroperasi pada 16 Februari 2026.
“16 Februari ini terkahir. Jadi tanggal 16 Februari tidak ada lagi THM yang buka di Kota Kendari sampai di tanggal 22 Maret,” ujarnya saat ditemui Kendariinfo di Kantor Wali Kota Kendari, Jumat (13/2/2026).
Selama Ramadan, Sudirman mengatakan pihaknya akan memastikan para pemilik THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkot Kendari. Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Pemkot akan melakukan penutupan hingga pencabutan izin apabila ditemukan THM yang tetap beroperasi selama Ramadan.
“Kita akan pastikan. Bahkan dalam edaran ini kami jelas dengan tegas apabila ada yang nakal atau masih tetap buka di bulan suci Ramadan itu sanksinya kita akan tutup, kita akan cabut surat izinnya,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Kendari juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik rumah makan agar selama bulan Ramadan menutup warungnya dengan menggunakan tirai. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat nonmuslim tetap dapat membeli dan mengonsumsi makanan tanpa terlihat oleh umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.





