Emosi Disalip, Pemotor di Kendari Pukul Sopir Angkot

Kendari – Pria berinisial LH (28), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai memukul sopir angkutan kota (angkot) berinisial A (21). Pemukulan terjadi, karena LH kesal saat disalip A yang sedang mengemudikan angkot.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan insiden tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (12/2/2026).
Saat kejadian, A diduga menyalip LH yang saat itu mengendarai sepeda motor. Tidak terima disalip, LH kemudian mengikuti A hingga menghentikannya.
“Pelaku mengaku kesal saat disalip oleh korban,” ujar Welliwanto, Sabtu (14/2).
Setelah berhasil mendekati angkot, LH menghantam mobil dan memukul pipi A sebanyak dua kali. Meski dipukul, A memilih tidak merespons dan berusaha menahan diri. Namun, situasi justru memanas ketika LH memanggil beberapa rekannya dan kembali mendatangi A.
“Pelaku juga menantang korban untuk duel satu lawan satu dan diselesaikan secara jantan, tetapi korban tidak mau,” bebernya.
Karena tidak mendapat tanggapan, LH membuat keributan di lokasi. Warga yang berdatangan kemudian menghalau keributan. Rekan-rekannya lalu melarikan diri, sedangkan LH langsung dibawa ke Polresta Kendari.
“Saat itu juga langsung dibawa ke kantor dan kami periksa,” paparnya.
Akibat perbuatannya, LH akan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.





