Anggota DPRD Koltim Fraksi PDIP Masih Berstatus Aktif Meski Mendekam di Penjara

Kolaka Timur – Status keanggotaan salah satu anggota DPRD Kolaka Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggota dewan berinisial HS itu masih tercatat aktif meski tengah menjalani hukuman pidana di balik jeruji.
Anggota DPRD Koltim tersebut kini mendekam di Rutan Kelas IIB Kolaka setelah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kondisi ini dinilai mencederai marwah lembaga legislatif serta mengganggu kinerja kedewanan.
Ketua Gerakan Muda Koltim, Alga, menilai status aktif anggota dewan yang tengah menjalani hukuman justru berpotensi melumpuhkan fungsi DPRD. Menurutnya, kekosongan peran di alat kelengkapan dewan seperti komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), maupun panitia khusus dapat menghambat jalannya pembahasan agenda strategis.
“Kalau satu anggota tidak aktif secara fisik tetapi masih tercatat aktif, tentu ini menghambat kerja DPRD, termasuk pembahasan perda dan rapat-rapat penting,” kata Alga saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menilai belum adanya kejelasan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat. Selama PAW belum dilakukan, konstituen di daerah pemilihan anggota tersebut secara teknis kehilangan wakilnya di lembaga legislatif.
“Akibatnya aspirasi masyarakat tidak tersalurkan, baik dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan daerah,” ujarnya.
Selain itu, kondisi ini dinilai melemahkan kekuatan Fraksi PDIP dalam pengambilan keputusan strategis di DPRD Koltim. Berkurangnya satu suara dinilai berpengaruh signifikan dalam rapat paripurna, terlebih dalam agenda-agenda penting yang membutuhkan keseimbangan suara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Koltim sekaligus Ketua DPC PDIP Koltim, Diana Massi, membenarkan bahwa status hukum anggota DPRD tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Saat ini, kata dia, persoalan tersebut masih dalam proses kajian internal partai.
“Terakhir kami dapat informasi, masih dikaji di Badan Kehormatan Partai,” beber Diana.
Ia berharap DPP PDIP segera mengambil keputusan tegas agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merugikan kinerja DPRD Koltim, khususnya Fraksi PDIP. Menurutnya, kepastian status sangat dibutuhkan demi menjaga keseimbangan dan efektivitas lembaga legislatif.
“Harapan kami tentu secepatnya ada kepastian,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang, memastikan bahwa HS saat ini tengah menjalani masa pidana selama empat bulan. Ia menegaskan selama menjalani hukuman tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Remisi tidak bisa diberikan karena masa pidana di bawah enam bulan, jadi empat bulan dijalani penuh tanpa potongan,” tegas Bambang.





