LBH MIA Nusantara Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Santriwati di Mubar

Muna Barat – Proses hukum dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Muna resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum korban dari LBH MIA Nusantara, Laode Suparno Tammar, mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Muna.
“Peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan penyidik telah menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang kami ajukan,” kata Laode Suparno kepada awak media, Minggu (15/2/2026).
Meski penyidikan telah berjalan, pihak korban mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Laode, percepatan penanganan sangat penting mengingat para korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan.
“Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka. Kepastian hukum sangat krusial agar korban mendapatkan rasa aman dan keadilan atas perbuatan oknum tersebut,” tegasnya.
Kasus dugaan pencabulan yang mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan di Mubar ini sebelumnya memicu kemarahan publik. Sejumlah warga dan aktivis pendidikan bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi di pondok pesantren tersebut, Rabu (4/2).
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan keluarga masih menanti langkah tegas kepolisian.
Sementara, Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri membenarkan status penyidikan dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa itu.
“Saat ini kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” kata Jufri dalam keterangan resminya.
10 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pimpinan Pesantren di Mubar





