Tindak Lanjut Edaran Wali Kota, Personel Satpol PP Sisir Sejumlah THM di Kendari

Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Satpol PP Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Senin (16/2/2026) malam.
Patrolis tersebut menyusul berlakunya Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sekitar 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri atas 60 personel Satpol PP Kota Kendari dan sekitar 30 personel Satpol PP Sultra. Kegiatan ini juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang mulai berlaku sejak 16 Februari 2026.
“Terhitung sejak hari ini, tanggal 16, seharusnya pelaku usaha sudah wajib menjalankan surat edaran tersebut. Kegiatan malam ini untuk memastikan mereka taat dan patuh,” ujar Maman.
Ia menyebutkan, meskipun sejumlah pelaku usaha telah menyatakan dukungan, pengecekan langsung tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Maman mengingatkan seluruh personel agar tetap bertugas secara humanis.
“Kita harus tegas, tetapi tidak kasar. Kita ingin Satpol PP dicintai masyarakat dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Rute patroli dimulai dari THM Omnia Executive Karaoke and Resto di Jalan Edi Sabara yang terpantau tutup. Berlanjut ke Rich Club yang juga dalam kondisi tutup, meskipun masih terdapat karyawan dan kasir di dalam ruangan. Tim kemudian bergerak ke Triple Nine yang sudah tidak beroperasi.
Di Barcode, petugas masih menemukan aktivitas karyawan yang tengah beres-beres dan bersiap menutup tempat usaha. Tim memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional sebelum melanjutkan pemeriksaan ke Exodus yang juga telah tutup. Petugas bahkan masuk hingga ke dalam ruangan untuk memastikan tidak ada kegiatan tersembunyi.
Selanjutnya, tim menuju Spazio yang juga dalam keadaan tutup dan dilakukan pengecekan hingga ke bagian dalam. Titik terakhir adalah Bromo dan Karaoke Syahrini di Jalan Ahmad Yani yang juga tidak beroperasi. Sejumlah karyawan THM mengaku telah menerima dan memahami isi surat edaran yang berlaku.
Melalui patroli ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berharap kepatuhan kolektif dapat terwujud sehingga suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Pemkot Kendari Bakal Cabut Izin THM yang Buka saat Ramadan 1447 Hijriah





