Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Perantau asal Muna Tertipu di Maluku Utara, Mahar Rp80 Juta Diduga Dibawa Kabur Usai Nikah

Perantau asal Muna Tertipu di Maluku Utara, Mahar Rp80 Juta Diduga Dibawa Kabur Usai Nikah
Perantau asal Kabupaten Muna bernama Ahmad Ali usai menikahi seorang wanita di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Istimewa.

Muna – Pria bernama Ahmad Ali asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merantau ke Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara itu kini harus menerima kenyataan pahit. Perempuan yang dinikahinya pada Minggu, 11 Januari 2026 lalu diduga membawa kabur mahar dan menghilang tanpa jejak.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Ahmad diduga menjadi korban penipuan dengan modus pernikahan oleh seorang perempuan bernama Faradila Fagi alias Febby, yang menggunakan akun Facebook “Febby byy”.

Ketua Umum Kerukunan Wuna Rantau Halmahera Tengah, La Ode Arifin, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyebut Ahmad awalnya berkenalan dengan terduga pelaku melalui Facebook pada November 2025. Hubungan keduanya berlanjut dengan proses yang disebut sebagai taaruf.

Dalam proses itu, perempuan tersebut mengaku berasal dari Sanana, ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dan mengajak Ahmad menikah secara sederhana. Perempuan itu juga mengeklaim akan menghadirkan keluarga, termasuk orang tua dan saudara. Namun belakangan diketahui, seluruh pengakuan tersebut tidak benar.

Dengan alasan mahar dan kebutuhan pernikahan, Ahmad diminta menyiapkan uang sebesar Rp50 juta, belum termasuk cincin dan biaya lain yang jika ditotal mencapai sekitar Rp80 juta. Pernikahan pun digelar tanpa resepsi, hanya akad yang seluruh pengaturannya disebut dikendalikan oleh pihak perempuan.

“Korban mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku terlihat taat beragama dan mengenakan cadar. Ia percaya sepenuhnya,” ujar La Ode Arifin kepada Kendariinfo, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga:  Sekda Test Drive, Pemkot Baubau Resmi Luncurkan Motor Listrik

Namun kebahagiaan itu hanya bertahan sekejap. Empat hari setelah akad, tepatnya Kamis, 15 Januari 2026, perempuan tersebut berpamitan hendak berbelanja untuk keperluan jualan ke Kota Manado, Sulawesi Utara. Sejak saat itu ia tak pernah kembali. Semua kontak Ahmad diblokir, dan uang mahar Rp50 juta beserta cincin dibawa kabur.

Belakangan, identitas pelaku juga dipertanyakan. Pelaku sempat mengaku berasal dari Sanana, namun setelah ditelusuri pelaku diduga berasal dari Kota Ambon, Maluku. Informasi baru yang diterima Arifin, sang wanita kabur bersama suami sahnya, sehingga diduga kuat kasus penipuan ini dilakukan dengan perencanaan matang antara keduanya.

Hingga kini, kasus tersebut tengah bergulir dan rencananya korban akan melapor ke pihak kepolisian terdekat agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lanjut Arifin, kisah ini menyisakan luka mendalam bagi Ahmad, seorang perantau asal Kabupaten Muna yang berharap membangun rumah tangga di tanah orang. Alih-alih menemukan pendamping hidup, ia justru harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan puluhan juta rupiah dan kepercayaan.

Pihak keluarga dan kerabat berharap masyarakat yang mengenali sosok perempuan tersebut dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Mereka juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok pernikahan dan agama.

“Sungguh miris jika agama dijadikan alat untuk menipu,” tutup Arifin.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten