Warga Kendari Diminta Aktif Laporkan Pelanggar SE Ramadan, Bisa Hubungi 112

Kendari – Warga diminta jangan diam dan melaporkan jika menemukan rumah makan atau Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026. Seperti diketahui, SE tersebut mewajibkan seluruh jenis usaha hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, serta mengatur penjualan minuman beralkohol dan operasional rumah makan di Kota Kendari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Maman Firmanysah, menyampaikan agar masyarakat aktif melaporkan pelaku usaha yang melanggar aturan, mulai dari operasional THM, penjualan minuman beralkohol, hingga rumah makan yang tidak menggunakan tirai pada siang hari.
Menurutnya, pengawasan harus terus dilakukan oleh jajarannya, namun keterlibatan warga sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penindakan.
“Dalam penerapannya memang kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk terlibat melakukan pengawasan juga karena masyarakat biasanya yang melihat langsung atau bertetangga dengan para pelaku usaha yang dimaksud, ini yang sangat kami butuhkan. Nantinya dengan informasi itu kami akan langsung tindak lanjuti hari itu juga,” tegasnya.
Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 112 atau langsung ke Satpol PP. Setelah menerima laporan, tim pengawas akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Maman juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar tidak main-main, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau tidak kami langsung berikan tindakan tegas yakni surat peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya.
Kasatpol PP Kendari Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin Usaha bagi Pelanggar SE Ramadan





