Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Baubau Ditetapkan, Tertinggi Rp16 Ribu per Jiwa

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Baubau Ditetapkan, Tertinggi Rp16 Ribu per Jiwa
Rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terkait besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau. Foto: FD. (3/3/2026).

Baubau – Besaran zakat fitrah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk Ramadan 1447 Hijriah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, Selasa (3/3/2026). Penetapan dilakukan lebih cepat agar masyarakat memiliki kejelasan waktu sehingga dapat menunaikan kewajiban zakat lebih awal tanpa menunggu batas akhir.

Penentuan nominal zakat diputuskan berdasarkan kondisi ekonomi nyata masyarakat di lapangan. Data tersebut diperoleh dari hasil survei langsung sejumlah instansi pemerintah daerah, yakni para camat, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kami menyamakan persepsi tentang besaran zakat setelah menerima hasil survei dari para camat, KUA, serta data terbaru per 28 Februari dari Disperindag mengenai harga bahan pokok, khususnya beras dan jagung,” ungkap Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad, melalui keterangan resminya, Selasa (3/3).

Empat golongan zakat fitrah dalam bentuk uang yang disepakati pada rapat tersebut disesuaikan dengan harga jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Golongan tersebut terdiri atas Kelas I (premium) sebesar Rp16 ribu per jiwa, Kelas II Rp15 ribu per jiwa, Kelas III Rp14 ribu per jiwa, dan Kelas IV (standar/SPHP) Rp13 ribu per jiwa.

“Prinsipnya, jika masyarakat mengonsumsi beras kelas premium, maka zakatnya sebesar Rp16 ribu. Namun, jika mengonsumsi beras kelas bawah seperti beras SPHP, maka nominalnya adalah Rp13 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran Penarikan Uang Pecahan Kecil di Perbankan Sultra Capai Rp612 Miliar

Selain itu, besaran zakat fitrah juga ditetapkan khusus untuk jagung. Penetapan tersebut berdasarkan laporan sejumlah camat yang menunjukkan masih adanya warga yang mengonsumsi jagung sebagai makanan pokok. Besaran khusus zakat jagung ditetapkan sebesar Rp8 ribu per jiwa.

Aswad mengungkapkan hasil putusan besaran zakat tersebut sedang dalam proses pengesahan Surat Keputusan Wali Kota Baubau.

“Sekarang kita tinggal menunggu keputusan Wali Kota untuk segera diumumkan. Tujuannya agar masyarakat sejak awal sudah bisa membayar zakat fitrah mereka,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten