Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Wakatobi

Pelihara 4 Penyu Secara Ilegal, Warga Wakatobi Divonis 2 Tahun Penjara Bersyarat

Pelihara 4 Penyu Secara Ilegal, Warga Wakatobi Divonis 2 Tahun Penjara Bersyarat
Ilustrasi sidang perkara pemeliharaan penyu secara ilegal yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: AI/ChatGPT.

WakatobiPengadilan Negeri (PN) Wangiwangi menjatuhkan vonis dua tahun penjara yang diberlakukan bersyarat kepada seorang warga Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Lode Baldatun karena terbukti memelihara empat ekor penyu secara ilegal, Selasa (10/3/2026).

Kasus tersebut menjadi perkara lingkungan hidup pertama yang diputus PN Wangiwangi, yang tertuang dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Laode Baldatun memelihara empat ekor penyu dalam kolam kecil berukuran 2 x 2 meter selama bertahun-tahun. Terdakwa mengaku memelihara penyu tersebut atas dasar kasihan setelah menemukannya tersangkut di jaring nelayan pada 2019 silam. Namun, tindakan itu tetap dinilai melanggar hukum karena menimbulkan penderitaan pada satwa tersebut. Bahkan satu penyu hijau ditemukan mati.

Kasus itu menyita perhatian karena bertentangan antara niat baik seseorang terhadap hewan yang berhadapan dengan kewajiban hukum untuk melindungi satwa serta menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, hakim menerapkan prinsip In Dubio Pro Natura, yakni lebih mengutamakan perlindungan alam dan kelestarian satwa apabila terdapat keraguan putusan.

Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara yang diberlakukan bersyarat. Laode Baldatun tidak menjalani hukuman fisik, tetapi diberi masa percobaan satu tahun serta wajib mengikuti program edukasi pelestarian satwa yang diadakan oleh lembaga konservasi, seperti Balai Taman Nasional Wakatobi maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca Juga:  Supriyani Cabut Kesepakatan Damai atas Tuduhan Aniaya Siswa, Merasa Tertekan dan Terpaksa

Penetapan keputusan itu bukan sekadar hukuman, melainkan penekanan terhadap langkah perbaikan melalui pendekatan yang lebih konstruktif dan edukatif yang berdampak nyata bagi masyarakat agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Status Laode Baldatun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi juga disoroti. Pasalnya, ia seharusnya memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum yang lebih besar terkait perlindungan satwa.

Menanggapi putusan yang ditetapkan, Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Wakatobi, Abdul Azis, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan bersedia menjalankan prosedur program yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait hal tersebut, kami menghormati putusan yang mulia hakim,” ujarnya kepada Kendariinfo, Kamis (12/3).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten