Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bawa Kabur Mobil Teman Wanitanya, Pria di Kolaka Diringkus Polisi

Bawa Kabur Mobil Teman Wanitanya, Pria di Kolaka Diringkus Polisi
Pria berinisial F, terduga pelaku pencurian mobil di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka saat diamankan di Mapolres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial F diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka atas dugaan pencurian mobil, Kamis (12/3/2026) sekira pukul 12.00 Wita.

F diamankan di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang wanita bernama Sarma Lasmita (35) yang kehilangan mobil miliknya.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang diparkir di depan sebuah hotel di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka,” ujar Arif melalui keterangan resminya, Jumat (13/3).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/3) sekira pukul 01.05 Wita. Saat itu korban berada di sebuah hotel bersama terduga pelaku F. Menurut Arif, keduanya sempat terlibat pertengkaran di dalam kamar hotel.

Setelah itu, F keluar dari kamar dan diduga membawa kunci mobil korban yang berada dalam tas di atas meja kamar, kemudian membawa kabur mobil yang ada di parkiran hotel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Kolaka.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Dari hasil pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam nomor polisi DT 1195 MB atas nama korban,” jelas Arif.

Baca Juga:  2007 - 2025, HIV di Kendari Tembus 2.046 Kasus

Selain mobil tersebut, polisi juga menyita satu buah jaket hoodie berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku saat mengambil kendaraan milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kolaka.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten