ASN Pemprov Sultra Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kendari – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk mudik saat Hari Raya Idulfitri.
Menurut mantan Panglima Kodam XIV Hasanuddin itu, ASN yang ingin pulang ke kampung halaman saat Lebaran diminta menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya Jumat (13/3/2026).
Secara nasional, pemerintah memang telah melarang penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan mudik Lebaran. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Larangan ini diberlakukan karena penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset milik negara.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kedinasan atau operasional pemerintahan. ASN yang terbukti melanggar aturan itu dapat dijatuhi sanksi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.





