Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pencurian Sapi Terungkap di Batauga, Busel, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

Pencurian Sapi Terungkap di Batauga, Busel, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian sapi berinisial RH (30) di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan polisi. Foto: Istimewa.

Buton Selatan – Kasus pencurian ternak sapi di wilayah Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu bermula dari laporan peternak bernama Laode Marzuki, warga Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga. Ia melaporkan kehilangan satu ekor sapi miliknya pada Selasa (17/3/2026), sekitar pukul 15.30 Wita, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Awalnya ada warga yang melaporkan adanya seseorang yang sedang memasang jerat sapi di wilayah Morika, Kelurahan Masiri,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).

Dari informasi tersebut, pria berinisial RH (30), warga Kelurahan Bandar Batauga, diduga memasang jerat di area hutan. Jerat kemudian mengenai salah satu sapi milik warga. Setelah dilakukan penelusuran, RH mengakui telah menjerat sapi milik Laode Marzuki dan menjualnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjerat dan menjual sapi milik korban,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Buton bersama personel Polsek Batauga dan warga setempat melakukan penyisiran di lokasi yang sering dijadikan tempat pemasangan jerat. Hasilnya, petugas menemukan dua ekor sapi yang masih dalam kondisi terjerat. Sapi kemudian langsung dilepaskan pemiliknya. Sementara alat jerat dibawa polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Suasana Cair Deklarasi Damai Pilwalkot Kendari, Giona-Subhan Tegur Sapa dengan Paslon Lain

Tak hanya itu, polisi juga membawa beberapa orang lainnya yang diduga turut mengetahui aksi tersebut. Empat di antaranya masih berstatus di bawah umur dan sebagai saksi. Saat ini, Satreskrim Polres Buton masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditahan.

Sementara itu, RH telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian ternak. Atas perbuatannya, RH akan dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten