Tabrak Mobil di Pomalaa Kolaka, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat

Kolaka – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Jalan Trans Sulawesi Kolaka – Bombana, Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Korban berinisial MA (24), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka parah yang dialaminya.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda WRV warna hitam DT 1325 PB yang dikemudikan YEF (35) dan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam DD 2033 DP yang dikendarai MA.
“Sepeda motor yang dikendarai MA bergerak dari arah Tanggetada menuju Pomalaa. Saat melambung kendaraan di depannya, korban oleng lalu terjatuh dan terseret ke kanan hingga berbenturan dengan ban kanan depan mobil Honda WRV yang datang dari arah berlawanan,” ujar Dwi Arif kepada Kendariinfo, Sabtu (28/3).
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada kepala, patah tulang hidung, patah tangan kiri, patah rahang atas dan bawah, serta luka lecet pada siku dan punggung tangan, dan dinyatakan meninggal dunia di TKP.
Sementara itu, pengemudi mobil YEF (35), warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, dan penumpang mobil EL (49) tidak mengalami luka.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diketahui menggunakan helm, namun tidak dikancing.
“Kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut diperkirakan sekitar Rp10 juta. Kendaraan yang terlibat telah diamankan di Mako Satlantas Polres Kolaka,” tambahnya.
Polisi telah menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa kondisi korban, mencatat identitas saksi dan korban, serta mengamankan barang bukti.





