Simpan 31 Paket Sabu-Sabu, Remaja di Kendari Diringkus Polisi

Kendari – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisial HS (19) atas dugaan narkotika, Senin (30/3/2026) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang disimpan di sejumlah titik berbeda.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekira pukul 00.15 Wita, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan HS.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan dari hasil interogasi awal, HS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di beberapa lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Setelah diamankan, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti di beberapa tempat. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan,” ujarnya Musakkir melalui keterangan resminya.
Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tas ransel berisi paket sabu-sabu yang dikemas dalam potongan pipet, lengkap dengan alat seperti timbangan digital, sendok sabu-sabu, gunting, dan plastik saset.
Pengembangan kemudian berlanjut ke Desa Wuura, Kecamatan Mowila, serta Desa Teteasa dan Desa Lamooso di Kecamatan Angata, Konsel. Di tiga lokasi itu, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan dengan metode tempel.
“Modus yang digunakan adalah menyimpan atau menempel paket sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda agar tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 31 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya. HS diketahui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.
Saat ini, HS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan,” tutupnya.





