Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Demi Tebus HP, Seorang Anak di Kendari Bobol Rumah Orang Tua dan Gadaikan AC

Demi Tebus HP, Seorang Anak di Kendari Bobol Rumah Orang Tua dan Gadaikan AC
Seorang anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RI (21), diduga membobol rumah orang tuanya dan mengambil sejumlah barang untuk digadai. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di wilayah di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial RI (21) diamankan setelah diduga mencuri barang milik orang tuanya sendiri.

Kepada polisi, ia mengaku menggadaikan salah satu barang yang digasaknya itu, yakni Air Conditioner (AC) untuk menebus handphone miliknya sebesar Rp250 ribu, yang sebelumnya pernah ia gadaikan.

Aksi pencurian itu awalnya terungkap setelah kakak terduga pelaku, berinisial ME (29), memeriksa rekaman CCTV rumah orang tuanya pada Senin (30/3/2026), sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam rekaman tersebut, terlihat adiknya sedang mengambil satu unit mesin cuci tanpa seizin keluarganya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap RI.

“Setelah kami mengantongi bukti yang cukup, Tim Buser 77 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kota Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau.

RI kemudian berhasil diamankan di depan sebuah kafe di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 03.00 Wita.

Selain mesin cuci, saat diinterogasi ia juga mengaku telah mencuri satu unit AC merek Sharp di ruko milik orang tuanya pada Rabu (25/3) sekitar pukul 21.45 Wita. Barang tersebut kemudian digadaikan kepada rekannya berinisial D di kawasan Kendari Beach dengan nilai Rp600 ribu.

Baca Juga:  Pendarahan Usai Aborsi Diduga Jadi Penyebab Mahasiswi di Kolaka Meninggal Dunia

Uang hasil gadai tersebut digunakan RI untuk menebus handphone miliknya yang sebelumnya digadai sebesar Rp250 ribu, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah dan warung makan milik keluarganya yang sedang kosong, lalu mengambil barang tanpa izin dan menggadaikannya,” jelas Welliwanto.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk satu unit AC yang telah digadaikan. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten