Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Warga Bawa Terlapor Kasus Penipuan ke Polda Sultra Usai Terciduk Belanja di Kendari

Warga Bawa Terlapor Kasus Penipuan ke Polda Sultra Usai Terciduk Belanja di Kendari
Suasana Kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), saat sejumlah warga yang diduga korban penipuan, berhasil membawa Direktur CV Konalako Bersama berinisial FR. Foto: Istimewa.

Kendari – Direktur CV Konalako Bersama, berinisial FR terciduk warga yang diduga merupakan korbannya, sedang berbelanja di salah satu toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/4/2026) malam.

Kuasa hukum warga, Ahmad Julhidjah, menjelaskan bahwa FR merupakan terlapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Setelah diciduk saat sedang berbelanja itu, warga kemudian secara bersama-sama membawanya ke Polda Sultra untuk diperiksa.

“FR ini sudah kami laporkan bersama pihak lain yang terlibat di Polda Sultra. Saat ini, laporan tersebut masih berproses dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ahmad mengatakan, beberapa kliennya telah berupaya mencari FR untuk dimintai pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan. Namun, tidak ada kejelasan karena FR disebut kerap menghindar dan tidak kooperatif, sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Sultra.

“Semalam, saat FR berbelanja, ia dikenali oleh salah satu korban. Korban tersebut kemudian menghubungi korban lainnya, dan mereka bersama-sama membawa FR ke kantor polisi agar segera diperiksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, para kliennya merasa kesal terhadap sikap FR. Namun, demi menghormati proses hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mereka memilih menyerahkan terlapor kepada pihak kepolisian.

“Awalnya sempat dibawa ke Polsek Poasia, tetapi karena laporan berada di Polda Sultra, tadi malam juga langsung dibawa ke sana,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Bubarkan Balap Lari Liar di Bundaran Mandonga

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh enam warga melalui kuasa hukum mereka pada 22 Februari 2026. Mereka melaporkan manajemen CV Konalako Bersama, yang terdiri dari direktur berinisial FR, komisaris sekaligus bendahara RF, pengawas lapangan AG, kepala pemasaran AS, serta staf pemasaran NE.

Para korban mengaku mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta, dengan total keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik telah memeriksa 6 orang korban serta 2 saksi lainnya, sehingga total 8 saksi,” ujar Hasrun.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, termasuk dokumen dan bukti pembayaran.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polda Sultra telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi dari pihak terlapor untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak.

Terkait kondisi FR yang diamankan warga saat berbelanja, Hasrun mengaku belum memperoleh informasi detail dan masih menunggu laporan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Polisi Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Penipuan CV Konalako Bersama di Kendari

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten