Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Dugaan Eksploitasi Anak di Kendari Terungkap, 4 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Dugaan Eksploitasi Anak di Kendari Terungkap, 4 Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Empat terduga pelaku kasus ekploitasi anak dan TPPO yang diamankan Unit PPA Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, empat terduga pelaku masing-masing berinisial KI (27), DI (26), DO (22), dan AR (31) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tertanggal 2 April 2026.

“Setelah menerima laporan, tim Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Jumat (3/4).

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial R (16), pelajar asal Konawe Selatan (Konsel). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan eksploitasi terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.

“Para terlapor diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang di beberapa tempat. Dari hasil pendalaman, terdapat indikasi adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut,” jelasnya.

Beberapa lokasi yang disebut dalam penyelidikan antara lain penginapan dan rumah sewa di Kecamatan Baruga serta Wuawua. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Terkait penangkapan, Welliwanto mengungkapkan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan status para terlapor. Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3) sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Konda, Konsel.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penangkapan,” bebernya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 419 subsider Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Welliwanto menambahkan, dua dari empat terduga pelaku yakni KI dan DI diketahui telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain, serta memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi Amankan 2 Pria di Kendari Terkait Kepemilikan Sajam

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten